Training Gratis 2012

Sosialisasi, Migrasi dan Pelatihan Open Source Software (OSS) di Kab. Majalengka

Oleh : admin   -   30-08-2010 - 11:15 AM

Dalam upaya menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/01/M.PAN/3/2009 dimana pemerintah pusat dan daerah harus menggunakan perangkat lunak legal dengan menggunakan perangkat lunak open source, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka bekerjasama dengan Kementrian Riset dan Teknologi dan Daya Makara UI yang didukung oleh Ardelindo Aples, POSS UI serta komunita OSS Cirebon telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Migrasi dan Pelatihan Implementasi Open Source Software (OSS) yang akan dilaksanakan dari tanggal 30 Agustus sampai 3 September 2010.

Pembukaan kegiatan Sosialisasi OSS akan dibuka di Gedung Yudha Karya Abdi Negara yang akan dihadiri oleh Kepala OPD se-Kabupaten Majalengka. Selanjutnya Pelatihan Impelemtasi OSS akan dilaksanakan di gedung Dishubkominfo.

Selama pelatihan peserta akan memperoleh pengetahuan teknis migrasi dari Windows ke OSS, Instalasi OSS dan Penggunaan aplikasi Open Office sebagai pengganti Microsoft Office. Untuk operating system direncanakan menggunakan Linux distro Ubuntu. Sedangkan tujuan pelatihan ini yaitu untuk meningkatkan penguasaan teknologi informasi dan secara bertahap mengganti penggunaan piranti lunak tidak legal menjadi piranti lunak legal atau OSS.

Kepala Dishubkominfo Kab. Majalengka, Aeron Randi, AP, MP melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Wawan Kurniawan S.Sos, MT mengatakan bahwa setelah kegiatan ini lingkungan pemerintah daerah wajib menggunakan piranti lunak legal sesuai SE Menpan dan paling lambat dilakukan sebelum 31 Desember 2011.

“Artinya, bahwa pemerintah kabupaten Majalengka yang terdiri dari Sekretariat, Dinas, Badan, Inspektorat, Kecamatan dan UPTD atau UPT-nya wajib menggunakan piranti lunak legal ” kata Wawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Wawan sudah menjadi kewajiban pemerintah melalui Dishubkominfo sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk mendorong tahapan migrasi penggunaan dari piranti lunak tidak legal ke piranti lunak legal.

“Kegiatan ini membuktikan bahwa Pemda Kab. Majalengka dari pucuk pimpinan dan seluruh jajarannya mempunyai komitmen yang jelas dalam implementasi pemanfaatan piranti lunak legal berbasis open source. Kesadaran serta memberdayakan teknologi piranti lunak berbasis open source ke masyarakat ini akan menjadi contoh bagi masyarakat dan tentunya komitmen tersebut akan menciptakan ekosistem penggunaan piranti lunak legal sesuai harapan kita bersama meningkatkan kemandirian bangsa dan menghargai Hak Kekayaan Intelektual (HKI)”, tegasnya menutup pembicaraan.